Pihak ketiga bisa dalam berbagai bentuk, dan ga nyangka terjadi di awal pernikahan saya (1 tahun 7bulan). Dan 'Pihak Ketiga' ini ga bisa disingkirkan begitu saja, karena merupakan pihak yang seharusnya lebih bijaksana membimbing pernikahan kami.
Betul!! 'Pihak Ketiga' adalah mertua saya yang baru saja menjadi janda 2 bulan dan sudah mulai mencoba terlibat aktiv dalam pernikahan kami.
Saya ingat saat bimbingan pra-nikah di gereja bahwa Tuhan adalah Kepala Keluarga dalam rumah tangga kami, setelahnya adalah kami, Suami-Istri.
Apabila dalam penikahan itu diatas kami adalah orang lain selain Tuhan, bahkan Orangtua sekalipun...hal itu tidak pernah dibenarkan!
Yah....mami mertua saya sudah mulai mengatur pernikahan saya di masa duka kehilangan suami/ papi mertua saya.
Shock!! Saya dianggap SERAKAH karena merubah ahli waris suami saya menjadi nama saya, yang sebelumnya adalah kaka ipar saya.
Hmmmm....bahkan pembelaan suami terhadap saya pun menjadi hal yang salah bagi mami mertua.
Saat ini yang bisa saya katakan, "maaf kepada mama saya yang selalu mengingatkan betapa mertua saya cukup mengganggu kehidupan saya, tetapi saya hanya mencoba menghormati beliau sebagai orangtua yang menghadirkan suami yang saya cintai di dunia."
Dan saya jadi rindu orangtua saya yang selalu menghormati keputusan anak-anaknya dan tidak pernah mau terlibat dan melibatkan diri dalam kehidupan anak-anaknya.












